Berikutkami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. [16] Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA.
MenindaklanjutiPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Cikarang menyelenggarakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah. "Total ada 42 (empat puluh dua) warga binaan Lapas Cikarang yang diberikan program Asimilasi di Rumah pada hari Senin, 24 Januari 2022. Kendatipunia sudah jungkir balik di dalam LAPAS dan berupaya untuk mendapatkan asimilasi dimaksud namun kenyataannya tetap nihil lantaran ia tak mampu dibidang financial," katanya. Hal dimaksud tidak hanya terjadi kepada SWT saja, bahkan juga dialami pada seorang Napi dengan inisial KS yang saat ini tengah mengajukan permohonan PB+Asimilasi . 484 466 337 191 46 290 121 196